— PEDOMAN RESMI KKN

Syarat dan Ketentuan KKN

Ketentuan baku dan tata tertib Kuliah Kerja Nyata Universitas Islam As'adiyah Sengkang yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh mahasiswa peserta pengabdian.

BAGIAN A

BAGIAN B

Persyaratan Peserta

Kewajiban Peserta

Mahasiswa yang akan mengikuti KKN Universitas Islam As’adiyah Sengkang Tahun 2027 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menjaga nama baik Universitas Islam As’adiyah Sengkang.

  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman, akademik, dan kemasyarakatan.

  3. Mengikuti kegiatan KKN secara aktif dan bertanggung jawab.

  4. Melaksanakan program kerja yang telah disetujui oleh DPL.

  5. Mengisi data kegiatan melalui sistem digital KKN.

  6. Menyediakan dokumentasi setiap program kerja.

  7. Menyusun laporan program kerja dan laporan akhir KKN.

  8. Berkontribusi dalam penyusunan artikel pengabdian kepada masyarakat.

  9. Mengikuti monitoring, evaluasi, dan ujian akhir KKN.

  10. Mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

BAGIAN C

BAGIAN D

Ketentuan Khusus

Peserta yang melanggar ketentuan KKN dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, pembinaan, pengurangan nilai, hingga tindakan akademik lainnya sesuai ketentuan Universitas.

Setiap peserta KKN wajib:

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Islam As’adiyah Sengkang.

  2. Telah memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh universitas/program studi.

  3. Telah memenuhi persyaratan administrasi KKN.

  4. Telah melakukan pendaftaran melalui sistem yang disediakan panitia.

  5. Telah menyelesaikan kewajiban pembayaran KKN sesuai ketentuan.

  6. Mengikuti seluruh kegiatan pembekalan KKN.

  7. Bersedia ditempatkan pada lokasi KKN yang telah ditetapkan.

  8. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian KKN sampai selesai.

  9. Mematuhi pedoman, tata tertib, etika akademik, dan ketentuan kehidupan bermasyarakat selama KKN.

  10. Memenuhi seluruh ketentuan tambahan yang ditetapkan oleh panitia.

BAGIAN C

Ketentuan Khusus

Program kerja KKN wajib disusun berdasarkan hasil observasi dan kebutuhan masyarakat serta dapat dikembangkan berdasarkan:

  • Visi dan misi Universitas Islam As’adiyah Sengkang;

  • Potensi lokal desa/daerah; dan

  • Kebutuhan atau permasalahan masyarakat yang bersifat responsif.

Setiap posko KKN wajib menghasilkan sekurang-kurangnya 2 (dua) artikel pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari program kerja KKN dan ditargetkan untuk diterbitkan pada jurnal nasional bidang pengabdian kepada masyarakat.